Tampilkan postingan dengan label PHARMACEUTICAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PHARMACEUTICAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 November 2011

gue kerja disini

info, klik
PERTAMEDIKA





kalau sakit tinggal datang saja :) 
promosi by faizamru


Klinik PMC Merdeka Timur    
Jl. Medan Merdeka Timur No.12
Jakarta Pusat
T. (021) 3865415, 3865416
F. (021) 3858161
   
 
Klinik PMC Deli  
Jl. Deli No.22 Koja
Jakarta Utara
T. (021) 43923390, 3389
F. (021) 4353461
 

Klinik PMC Kantor Pusat Pertamina      
Kantor Pusat Pertamina
Jl. Perwira No.2-4
Jakarta Pusat
T. (021) 3816104
   

Klinik PMC Yos Sudarso Komp. Perkapalan  
Jl. Yos Sudarso No.34
Jakarta Utara
T. (021) 43928260, 4301086
F. (021) 43908706
 

 Klinik PMC Kwarnas    
Gedung Kwarnas Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur No.6
T. (021) 3502150 ext 1998
   

Klinik PMC TUGU  
Wisma Tugu I
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C8-9
Jakarta 12940
   

Klinik PMC Rawamangun    
Jl. Mundu Raya No.1 Rawamangun
Jakarta Timur
T. (021) 4894150
F. (021) 4894278
   

Klinik PMC Jatiwaringin Asri  
 Jl. Sangata Blok I No.1
Pondok Gede Bekasi
T. (021) 84990644, 8497094
F. (021) 84990644
 

Apotek 24 Jam PMC Jatiwaringin     
Jl. Sangata Blok I No.1,
Pondok Gede, Bekasi
T. (021) 46448078
F. (021) 84990644
   

Klinik PMC Medan Satria  
 Komp. Pertamina Medan Satria
Jl. Arun IX, No.2.
Jakarta Timur
T. (021) 4604944
 

Klinik PMC Pondok Ranji    
Jl. Pertamina Raya No.22
Ciputat
T. (021) 7402340
   

Klinik PMC Bekasi    
Ruko kalimalang Square Blok J-17,
Jl. Raya Kalimalang Bekasi
T. (021) 33794477
 

Klinik PMC Cinere    
Jl. Cinere Raya No.11B,
Cinere Depok
T. (021) 7535022
   

Klinik PMC Bogor  
 Jl. A. Yani No.124 Bogor
T. (0251) 8331858
F. (0251) 8331858
 

Klinik PMC Sinabung    
Jl. Sinabung Terusan II No. 32 A-F
Kel Gunung, Kebayoran baru
Jakarta Selatan
T. (021) 7243262
F. (021) 724800985
   

Sanitasi Lingkungan  
Jl. Medan Merdeka Timur No.12
Jakarta Pusat
T. (021) 3865415, 3865416, 71089009
F. (021) 3858161
 

Klinik PMC Patra Jasa    
Gd. Patra Lt. 1 Ruang 1E
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34
Jakarta Selatan
T. (021) 5217318, 5228026
   
  
Klinik PMC Depok  
Jl. Margonda Raya No.341 C
Depok
T. (021) 7870339, 7870267
 

Employee Exercise Centre
Kantor Pusat Pertamina
Fitnes & Rehab Cardiovasculer
       
Jl. Perwira No.2-4,
Gedung Anex Lt. M
Jakarta Pusat
T. (021) 3816104
  






























































































Selasa, 17 Mei 2011

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu “setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA“.

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai “bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian”. Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga kesehatan atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, pada took obat berijin, puskesmas atau PBF dimana seorang Asisten Apoteker dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa di bawah pengawasan. Bila seorang Asisten Apoteker saja harus memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, setelah itu baru dapat melakukan perkerjaan kefarmasian. Kemudian apa tindakan riil pemerintah terhadap para pengusaha ataupun orang-orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian bukan saja tanpa izin, bahkan tanpa keahlian dari pendidikan farmasi ?

Pada saat saya menulis ini pun, saya yakin masih ada rekan-rekan kita yang masih belum memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker padahal telah sekian lama bekerja di sebuah sarana kefarmasian. Diantara alasan mereka adalah, karena tidak pernah diperiksa atau tidak diperlukan oleh sebab tertentu. Memang ketika kita bekerja dibawah pengawasan Apoteker, yang diperiksa perizinannya “kebanyakan” adalah Apoteker Pengelola / Pendamping / Pengganti yang bertugas disarana kefarmasian tersebut. Begitu juga ketika ada beberapa Asisten Apoteker yang bekerja di tempat sarana kefarmasian yang sama, ada Asisten Apoteker yang menganggap tidak memerlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker karena tugasnya hanya melayani resep yang tentunya berbeda bagi Asisten Apoteker yang memiliki tugas keadministrasian, seperti penandatangan faktur dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mengharuskan mencantukan Nomor Surat Izin Kerja Asisten Apoteker.

Masih banyak permasalahan mengenai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang ada dilapangan, tapi saya tidak akan banyak membahasnya. Disini saya akan memberikan penjelasan tetang bagaimana memperoleh Surat izin kerja, penggunaannya dan apa kewengan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) yang terkait dengannya. Semoga, tulisan ini dapat memberikan pencerahan atas permasalahan-permasalahan itu.
Ketentuan Surat Izin Kerja Asisten Asisten Apoteker

Berbeda dengan Surat Izin Asisten Apoteker yang penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kabupaten / Kota tempat dimana sarana kefarmasian tempat Asisten Apoteker bekerja berada. Karena itu, berbeda pula bila Surat Izin Asisten Apoteker berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka Surat izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku didalam satu kota/ kabupaten saja. Ada satu perbedaan lagi yaitu bila Surat Izin Asisten Apoteker dapat diajukan ke seluruh dinas Kesehatan kota di Indonesia, maka Surat Izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Artinya, setiap Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang telah dipakai untuk bekerja pada satu sarana farmasi, tidak dapat digunakan untuk saran kefarmasian yang lain (Pasal 10).

Sedikit menyinggung tentang Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang hanya dapat berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Bahwa sampai sekarang ada rekan-rekan kita yang masih menggunakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker-nya untuk bekerja dibeberapa sarana kefarmasian. Ada yang sudah bekerja di Apotek pagi, tetapi juga bekerja di Apotek lain malam hari dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang sama. Tdak ada aturan yang melarang Asisten Apoteker bekerja di lebih dari satu sarana kefarmasian, hal ini dikarenakan Asisten Apoteker tanggung jawabnya terletak pada batasan jam kerja dan apa yang telah dikerjakan di sarana kefarmasian tersebut. Di apotek, PBF, Puskesmas, Rumah sakit dan saran kefarmasian lainnya, asisten apoteker bertanggung jawab atas apa yang ia kerjakan di jam kerjanya. Namun bagaimana dengan toko obat? Apakah seorang Asisten Apoteker dalam saran kefarmasian ini yang memempunyai kewenangan penanggungjawab selayaknya seorang Apoterker di Apotek, dapat bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Sewajarnya apabila telah bekerja di toko obat, seorang asisten apoteker tidak boleh bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Hal ini saya akan bahas tersendiri dalam artikel tentang Pedagang Eceran Obat.

Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:

Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

Ditentukan pula dalam KEPMENKES ini, Asisten Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian , wajib memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.
Tugas dan Fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia

Dan apabila bicara tentang kebijakan, maka tahun 2009 ini Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda memberikan kebijakan agar setiap asisten apoteker yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker agar melampirkan pula Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia untuk melindungi setiap anggotanya, yaitu:

Hak untuk memperoleh laporan secara berkala tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diwilayah cabang kerja masing-masing (Pasal 15).
Kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Asisten Apoteker yang melakukan perkerjaan kefarmasian diwaliyah kerja masing-masing yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodic sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 16).
Kewajiban Pimpinan sarana kefarmasian untuk melaporkan Asisten Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian dan yang berhenti. (Pasal 17).
Kewajiban untuk memberikan tindakan disiplin kepada Asisten Apoteker yang melakukan pelanggaran (Pasal 19).
Hak didengar untuk pertimbangan mengenai pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 20 dan 23).
Hak untuk memperoleh laporan setiap pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 22).

Masih terdapat fungsi lain Organisasi Profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang berkaitan dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Diantaranya adalah mendampingi Asisten Apoteker dalam berperkara, baik itu dalam tingktat keberatan di Dinas Kesehatan Propinsi ataupun melalui gugatan ke pengadilan tata usaha Negara. Semua tugas dan fungsi tersebut, tentu saja akan dapat berjalan dengan baik apabila Asisten Apoteker yang berada diwilayahnya telah terdaftar dan menjalankan kewajibannya dengan baik pula.
Penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Mengenai bentuk surat permohonan penerbitan, telah ditentukan dalam lampiran KEPMENKES ini. Namun anda tidak perlu membuatnya sendiri, karena di tiap Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota telah menyiapkannya. Jadi, anda cukup datang dengan membawa persyaratan dan mengisi surat permohonan tersebut ditempat.

Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menerbitkan Surat Izin Kerja Asisten Apotker yang telah disetujui atau menyampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon apabila permohonan ditolak. Nah lagi-lagi tentang kebijakan, apabila di KEPMENKES ini menentukan bahwa Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berlaku sepanjang Surat Izin kerja Asisten Apotker belum habis masa berlakunya. Namun pada kenyataannya Dinas Kesehatan Kota menerbitkan surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan batasan masa berlaku tersendiri, yaitu berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Untuk memperbaharui Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dapat dilakukan dengan mengajukan kembali surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan satu tambahan persyaratan, yaitu:

Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang lama;
Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja;
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Mengenai Sanksi dan ketentuan peralihan, sama halnya dengan tulisan yang terdapat dalam artikel Surat Izin Asisten Apoteker.

Selasa, 19 April 2011

METFORMIN 500/850 MG

Isi Metformin HCl
Indikasi awal terapi : untuk penderita diabetes onset jatuh tempo baru didiagnosa yang baik overweigh atau diet yang telah gagal.

Kombinasi terapi : pada kegagalan sulfonilurea primer atau sekunder. Terapi Adjuvant dalam IDDM untuk mengurangi dosis insulin yang dibutuhkan.

Dosis : awalnya 500 mg 3 kali sehari atau 850 mg sekali sehari. Pemeliharaan: 850 mg dua kali sehari. Max: 3 g sehari.
sesudah makan.

Kontraindikasi : koma diabetik, ketoasidosis, gangguan serius fungsi ginjal, penyakit hati kronis, gagal jantung, MI, alkoholisme, keadaan penyakit kronis atau akut berhubungan w / hipoksia jaringan, menyatakan penyakit yang berhubungan w / shock misalnya asidosis laktat, insufisiensi paru.

Peringatan Khusus : kerusakan hati atau kerusakan ginjal. Hentikan segera jika asidosis berkembang. Kehamilan & laktasi.

Reaksi obat Merugikan : GI gangguan; asidosis laktat (jarang).
Lihat ADR Formulir Monitoring

Interaksi Obat : merusak penyerapan vit B12. Sesuaikan dosis antikoagulan. Mengurangi w clearance ginjal / simetidin.

Kategori Kehamilan (US FDA)
Kategori B: Salah satu penelitian pada hewan-reproduksi tidak menunjukkan risiko janin tetapi tidak ada studi terkontrol pada wanita hamil atau penelitian pada hewan-reproduksi telah menunjukkan dampak buruk (selain penurunan kesuburan) yang tidak dikonfirmasi dalam studi terkontrol pada wanita pada trimester 1 (dan tidak ada bukti risiko pada trimester berikutnya).

Klasifikasi obat G

AMLODIPIN 5/10 MG

Indikasi Tercantum dalam Dosis.


Dosis Dewasa : PO Stabil angina; HTN; angina Initial Prinzmetal's: 5 mg sekali sehari; sampai 10 mg sekali sehari jika diperlukan.
bisa sesudah dan sebelum makan.

Kontraindikasi : hipersensitif untuk dihydropyridines.
Peringatan Khusus Gangguan hati atau fungsi ginjal, CHF, sindrom sakit sinus, disfungsi ventrikel berat, kardiomiopati hipertrofik, stenosis aorta berat. Perhatian bila digunakan pada pasien dengan stenosis subaortic hipertrofik idiopatik. Lansia, anak-anak. Kehamilan, laktasi.

Merugikan Reaksi : Obat Sakit kepala, edema perifer, kelelahan, mengantuk, mual, sakit perut, flushing, dispepsia, palpitasi, pusing. Jarang pruritus, ruam, dyspnoea, astenia, kram otot.

Berpotensi fatal : Hipotensi, bradikardia, sistem penundaan konduktif dan CCF.

Interaksi Obat Meningkatkan : metabolisme dengan rifampisin. Mengurangi efek hipotensi dengan kalsium. Potentiates thiazide efek diuretik dan ACE inhibitor.

Hindari kombinasi dengan : β-blocker pada pasien dengan nyata gangguan fungsi ventrikel kiri. kadar serum Mei peningkatan substrat CYP1A2 misalnya aminofilin, fluvoxamine, ropinirole. CYP3A4 inhibitor (misalnya klaritromisin, doksisiklin, nicardipine isoniazid,)

Dapat meningkatkan efek dari amlodipine. efek Aditif BP-menurunkan ketika digunakan dengan sildenafil, tadalafil atau vardenafil.

Kategori Kehamilan (US FDA)
Kategori C: Entah studi pada hewan telah menunjukkan efek yang merugikan pada janin (teratogenik atau embryocidal atau lainnya) dan tidak ada studi terkontrol pada wanita atau studi pada wanita dan hewan tidak tersedia. Obat harus diberikan hanya jika manfaat potensial membenarkan potensi resiko pada janin.

==============================SEMOGA BERMANFAAT===========================