Senin, 30 Mei 2011

dari ABA ke SATYA














tahun 1994 gue masuk TK AISYIYAH BUSTANUL ATFAL (TK ABA)
masa kecil yang penuh tantangan, tapi menyenangkan, bayangin aja gue masih nemuin permen seharga Rp. 25,- hhee. permen bentuk love warna kuning *lupamerek.
tapi sayang cuma setaun gue skulah TK, keburu bisa baca "hhee
 
tahun 1995 gue masuk SD MUHAMMADIYAH 12.
yah mungkin belom takdir, baru 3 bulan sekolah udah pindah.
hah. (nganggur setaun).

tahun 1996 nah lo pindah jauh amir ke SD MUHAMMADIYAH 8 | balik ke kelas 1|
tiap pagi dianterin bapak pake motor, kadang kadang pake sepeda TT. selama 6 taun bapak nganterin gue. thank ya pak.

tahun 2002 gue masuk SMP MUHAMMADIYAH 2.
belajar rajin belajar rajin belajar rajin. huuuu.. ternyata di masa ini gue udah mengalami kebosennan dalam belajar. seminggu masuk 3 kali dengan alasan sakit. :)
maap ya bpk ibu... boong dikit :P.
















tahun 2005 gue masuk SMF JEMBER | PHARMACEUTUCAL HIGH SCHOOL OF JEMBER
yah masuk sini otak gue kaya digembleng, sehari bisa 4 kali ulangan. untung aja ketemu orang gokilz. gokilz. 
tugas sekolah yang berat jadi ringan.... hhmmmm..

nah itu tadi alamamater gue dari 1994 ampe 2008. yah dibaca syukur ga juga kebangetan.



buka otak ditahun 2011 :)
@UNIVERSITAS SATYA NEGARA | TEKNIK INFORMATIKA












YAH agak melenceng sih dari kefarmasian. tapi mencoba menyenangi :)


"DOAIN YA BIAR BISA LULUS TAHUN 2015, BIAR BISA NGEJAR TARGET NIKAH 2017, AMINN"



ALMAMATER BARU
"ATAS BIAYA SENDIRI"
dibayar kredit :)

telat datang gaji

share via blog | yang baca ga boleh ngambek

udah kerja 2 taun lebih, baru kali ini ngrasain telat dapet gaji :(, paling lambat tanggal 28 tiap bulannya, itu sih tulisan dikontrak, tapi implementasinya berbeda. :((

gaji oh gaji, mungkin ini gara gara ada merger kali ya "MAYBE", sabar aja dah *ngelusdadangucapastagfirulloh. mana didompet tinggal goceng. sarapan cukup combro dan makan siang pake ketoprak *senyumsendiri

sebenere sih gaji buat gue itu uang yang cuma lewat doang. *hhee
kalo ada duit di kantong pengennya ngabisin.

list kebutuhan | prioritas gaji gue
tagihan motor tanggal 1.
bayar kuliah.
tagihan kartu kredit
tagihan 3 pascabayar.
bayar utang.
dan uang buat makan.
:) :) :)

dengan adanya keterlambatan gaji, berarti kacau sudah hidup saya..

pengen nyumbang | call me

"ANDA NYUMPANG,SAYA SENANG"

nih die aktor terlaris

Nazaruddin Tertolong Perizinan DPR yang Tak Jelas
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Kepergian anggota Komisi VII DPR Muhammad Nazaruddin ke Singapura kembali mencoreng citra DPR. Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum PD ini terbang ke Singapura di tengah pencekalan KPK. Kenapa Nazaruddin yang sudah disebut-sebut tersangkut kasus suap Kemenpora bebas diizinkan ke Singapura?

Rupanya ketidakjelasan mekanisme perizinan di DPR ini menjadi penyebabnya. Setiap anggota DPR bebas izin tanpa ketentuan lamanya waktu izin jika dilakukan dengan pertimbangan sakit atau masalah keluarga.

"Memang izinnya nggak jelas, pokoknya berobat saja. Tapi aturannya memang terlalu, kurang konkret, nanti kita lihar dulu aturannya," ujar Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Mengenai perizinan Nazaruddin sendiri, Marzuki mengaku belum melihat. Meskipun ia yakin izin dari pimpinan FPD DPR sudah dikirim ke pimpinan DPR.

"Saya belum terima," keluhnya.

Memang FPD sudah mengirimkan surat izin Nazaruddin ke pimpinan DPR. Namun waktu izin pastinya Nazaruddin tak ada yang tahu. Ini menguatkan isu izin Nazaruddin dilakukan serampangan setelah pencekalan KPK.

"Ya kita lihat nanti lah," terang Marzuki menanggapi isu tersebut.

Nazaruddin mengaku sudah membua izin sebelum dirinya berangkat ke Singapura pada tanggal 23 Mei 2011. Nazaruddin pun mengaku sudah berangkat ke Singapura sebelum pencekalan dilakukan imigrasi atas permintaan KPK.

(van/anw)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook

Selasa, 17 Mei 2011

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. Telah diketahui bahwa selain Surat Izin Asisten Apoteker (SI AA) juga diperlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) untuk dapat melakukan kewenangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8, yaitu “setiap Asisten Apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian pemerintah maupun swasta harus memiliki SIKAA“.

Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dalam pasal 1 KEPMENKES ini diberikan pengetian sebagai “bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian”. Dengan begitu, jelas bahwa hanya Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker sajalah yang dapat mengajukan permohonan perolehan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Dan juga, hanya Asisten Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker sajalah yang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian seperi pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Baik itu dibahwah pengawasan Apoteker, tenaga kesehatan atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai contoh, pada took obat berijin, puskesmas atau PBF dimana seorang Asisten Apoteker dapat melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa di bawah pengawasan. Bila seorang Asisten Apoteker saja harus memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, setelah itu baru dapat melakukan perkerjaan kefarmasian. Kemudian apa tindakan riil pemerintah terhadap para pengusaha ataupun orang-orang yang melakukan pekerjaan kefarmasian bukan saja tanpa izin, bahkan tanpa keahlian dari pendidikan farmasi ?

Pada saat saya menulis ini pun, saya yakin masih ada rekan-rekan kita yang masih belum memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker padahal telah sekian lama bekerja di sebuah sarana kefarmasian. Diantara alasan mereka adalah, karena tidak pernah diperiksa atau tidak diperlukan oleh sebab tertentu. Memang ketika kita bekerja dibawah pengawasan Apoteker, yang diperiksa perizinannya “kebanyakan” adalah Apoteker Pengelola / Pendamping / Pengganti yang bertugas disarana kefarmasian tersebut. Begitu juga ketika ada beberapa Asisten Apoteker yang bekerja di tempat sarana kefarmasian yang sama, ada Asisten Apoteker yang menganggap tidak memerlukan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker karena tugasnya hanya melayani resep yang tentunya berbeda bagi Asisten Apoteker yang memiliki tugas keadministrasian, seperti penandatangan faktur dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang mengharuskan mencantukan Nomor Surat Izin Kerja Asisten Apoteker.

Masih banyak permasalahan mengenai Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang ada dilapangan, tapi saya tidak akan banyak membahasnya. Disini saya akan memberikan penjelasan tetang bagaimana memperoleh Surat izin kerja, penggunaannya dan apa kewengan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) yang terkait dengannya. Semoga, tulisan ini dapat memberikan pencerahan atas permasalahan-permasalahan itu.
Ketentuan Surat Izin Kerja Asisten Asisten Apoteker

Berbeda dengan Surat Izin Asisten Apoteker yang penerbitannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi, Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diterbitkan oleh Dinas Kabupaten / Kota tempat dimana sarana kefarmasian tempat Asisten Apoteker bekerja berada. Karena itu, berbeda pula bila Surat Izin Asisten Apoteker berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia maka Surat izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku didalam satu kota/ kabupaten saja. Ada satu perbedaan lagi yaitu bila Surat Izin Asisten Apoteker dapat diajukan ke seluruh dinas Kesehatan kota di Indonesia, maka Surat Izin Kerja Asisten Apoteker hanya berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Artinya, setiap Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang telah dipakai untuk bekerja pada satu sarana farmasi, tidak dapat digunakan untuk saran kefarmasian yang lain (Pasal 10).

Sedikit menyinggung tentang Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang hanya dapat berlaku pada satu sarana kefarmasian saja. Bahwa sampai sekarang ada rekan-rekan kita yang masih menggunakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker-nya untuk bekerja dibeberapa sarana kefarmasian. Ada yang sudah bekerja di Apotek pagi, tetapi juga bekerja di Apotek lain malam hari dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang sama. Tdak ada aturan yang melarang Asisten Apoteker bekerja di lebih dari satu sarana kefarmasian, hal ini dikarenakan Asisten Apoteker tanggung jawabnya terletak pada batasan jam kerja dan apa yang telah dikerjakan di sarana kefarmasian tersebut. Di apotek, PBF, Puskesmas, Rumah sakit dan saran kefarmasian lainnya, asisten apoteker bertanggung jawab atas apa yang ia kerjakan di jam kerjanya. Namun bagaimana dengan toko obat? Apakah seorang Asisten Apoteker dalam saran kefarmasian ini yang memempunyai kewenangan penanggungjawab selayaknya seorang Apoterker di Apotek, dapat bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Sewajarnya apabila telah bekerja di toko obat, seorang asisten apoteker tidak boleh bekerja di sarana kefarmasian lainnya. Hal ini saya akan bahas tersendiri dalam artikel tentang Pedagang Eceran Obat.

Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:

Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

Ditentukan pula dalam KEPMENKES ini, Asisten Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian , wajib memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.
Tugas dan Fungsi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia

Dan apabila bicara tentang kebijakan, maka tahun 2009 ini Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda memberikan kebijakan agar setiap asisten apoteker yang ingin mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker agar melampirkan pula Surat Rekomendasi dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kota Samarinda. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia untuk melindungi setiap anggotanya, yaitu:

Hak untuk memperoleh laporan secara berkala tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker diwilayah cabang kerja masing-masing (Pasal 15).
Kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Asisten Apoteker yang melakukan perkerjaan kefarmasian diwaliyah kerja masing-masing yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodic sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 16).
Kewajiban Pimpinan sarana kefarmasian untuk melaporkan Asisten Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian dan yang berhenti. (Pasal 17).
Kewajiban untuk memberikan tindakan disiplin kepada Asisten Apoteker yang melakukan pelanggaran (Pasal 19).
Hak didengar untuk pertimbangan mengenai pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 20 dan 23).
Hak untuk memperoleh laporan setiap pencabutan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (Pasal 22).

Masih terdapat fungsi lain Organisasi Profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia yang berkaitan dengan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. Diantaranya adalah mendampingi Asisten Apoteker dalam berperkara, baik itu dalam tingktat keberatan di Dinas Kesehatan Propinsi ataupun melalui gugatan ke pengadilan tata usaha Negara. Semua tugas dan fungsi tersebut, tentu saja akan dapat berjalan dengan baik apabila Asisten Apoteker yang berada diwilayahnya telah terdaftar dan menjalankan kewajibannya dengan baik pula.
Penerbitan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker

Mengenai bentuk surat permohonan penerbitan, telah ditentukan dalam lampiran KEPMENKES ini. Namun anda tidak perlu membuatnya sendiri, karena di tiap Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota telah menyiapkannya. Jadi, anda cukup datang dengan membawa persyaratan dan mengisi surat permohonan tersebut ditempat.

Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menerbitkan Surat Izin Kerja Asisten Apotker yang telah disetujui atau menyampaikan penolakan disertai alasan kepada pemohon apabila permohonan ditolak. Nah lagi-lagi tentang kebijakan, apabila di KEPMENKES ini menentukan bahwa Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berlaku sepanjang Surat Izin kerja Asisten Apotker belum habis masa berlakunya. Namun pada kenyataannya Dinas Kesehatan Kota menerbitkan surat Izin Kerja Asisten Apoteker dengan batasan masa berlaku tersendiri, yaitu berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Untuk memperbaharui Surat Izin Kerja Asisten Apoteker, dapat dilakukan dengan mengajukan kembali surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan satu tambahan persyaratan, yaitu:

Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
Fotokopi Surat Izin Kerja Asisten Apoteker yang lama;
Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau Apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja;
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Mengenai Sanksi dan ketentuan peralihan, sama halnya dengan tulisan yang terdapat dalam artikel Surat Izin Asisten Apoteker.

kesan pertama

jumat, 13 mei 2011.
maksud hati pengen liat tempat kerja baru, eh malah bete n dongkol yang didapet. *keluartaring

#1
bela belain berpanas ria dari pondok ranji ke cempaka putih buat liat kantor baru, nyampek sono ternyata ruangan gue di depan g**a**g, arrggghhh.. mana panas lagi
*lapkringetpaketisu:(

baru nyampek langsung beli roti ma pocari (dibeliin tante ida :)) enaknya, sambil makan jalan sono sini masuk gudang liatin tante lilik lagi nyiapin obanya mr rustam buat rawamangun...

#duaaaaaaaaaaaaaaaaaaaarrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr

gledek nyamber.
dasar tuh gledek nyamber kaya ga pernah skolah, kenal aja belom udah bikin gue bete setengah mati, diam tanpa kata gue keluar gudang *nggondokmania.

arrrggghhhh, ih kesan pertama yang ga gue sangka, kok masih ada ya orang kaya gitu didunia persilatan ini.

nih baaru kesan pertama masih ada 2nd 3rd 4th dst....

TO BE CONTINUED..

Rabu, 11 Mei 2011

Google I/O brings 3.1 Honeycomb, Ice Cream sandwich and more

Google I/O brings 3.1 Honeycomb, Ice Cream sandwich and more
gsm arena









The Google I/O went off to a flying start with the keynote speech bringing several important announcements to Android fans. We got an updated version of the tablet-friendly Honeycomb release that’s already being seeded to Verizon subscribers and a sneak peak of the upcoming Ice Cream Sandwich version that should bring the comb of both current branches of the Android evolution together.
The numbers: 400K droids activated daily, total number exceeds 100M

Of course, it all started with some well-deserved pats on the back for the growth accomplished over the past year. In that time the total number of activated Android devices around the globe surpassed 100 million – no mean feat considering that the OS has only been around for a few years now. What’s more the number of daily activations is already over 400,000, which suggests that we’ll need less than a year to get to double that number.

The Android market has also been enjoying some explosive growth recently – there are over 200,000 apps available there already and the total downloads have exceeded 4.5 billion. Recently the Android market managed to surpass the behemoth that is the App Store in terms of free apps and analysts predict that it will be overtaking it in number of total apps later this year.
Android 3.1 Honeycomb

The Google guys then moved on to the more important stuff and announced the first update to the tablet-friendly version of Android. The 3.1 release is again called Honeycomb as it only represents a minor upgrade over 3.0.

It’s mostly tweaks and optimizations actually but there are a few new features, too. You get resizable widgets for those homescreens, and support for the USB host mode. USB host will allow you to easily transfer images from your memory card or digital camera to your tablet or you can make use of some cool USB accessories.

There was even a brief demo of playing games on an Android 3.1 Honeycomb-running tablet, using an Xbox 360 controller.

The Android 3.1 Honeycomb is being seeded to the Verizon-bound 3G version of the Motorola XOOM already and other devices should follow soon. The Samsung Galaxy Tab 10.1 should be getting it before it even hits the shelves.

The full Android 3.1 changelog can be found here.
Ice cream sandwich

And while Honeycomb is where Google will probably be focusing most of its attention this year, Ice cream sandwich represents the company’s view of the future. The upcoming Android release doesn’t have a version number just yet, but that should be announced sometime before its release in Q4 this year.


Android Ice cream sandwich will be Google’s attempt of one OS to rule them all – it should combine the best of Honeycomb and Gingerbread and it should be able to run on everything – from smartphones through tablets to Google TV.

The Ice cream sandwich will bring a new holographic UI that Google described as state of the art, richer widgets and an advanced application framework. And it will remain open-source, which depending on your beliefs might be a good or a bad thing.
New Android Update policy

Google understands that updates are an important part of Android and because of that they announced the forming of a founding team, which will adopt guidelines for how quickly devices are updated after an Android update and also for how long they will continue to be updated.

The partners in question are Verizon, HTC, Sprint, LG, T-Mobile, Vodafone, Motorola, AT&T, Sony Ericsson and Samsung. Google invites every manufacturer and carrier to join this team. So, as a result, new devices from all the members of this alliance will receive the latest Android updates for 18 months after the device has been released, if the hardware allows it.
Others

Finally, Google announced Android@Home and Android Open Accessory. The latter enables and helps developers build hardware accessories to work with Android devices, thanks to the Open Accessory API. It's going to be available for Gingerbread 2.3.4 and Honeycomb 3.1.

As a part of this program, Google will release an ADK kit, which will enable developers get into developing interesting geeky accessories for Android phones, such as this real-life Teeter-like game.

As for Android@Home, it’s an interesting concept which allows Android apps to connect and communicate with home appliances and devices. You could control your lights, alarms and even your music once the application library grows and home appliance manufacturers figure what would be cool doing with this capability.

menatap merger, untuk masa depan yang lebih baik

ini tentang gue dan kantor gue..


PERTAMEDIKA MEDICAL CENTRE.
anak perusahaan PERTAMINA BINA MEDIKA (PERTAMEDIKA)
per 1 april 2011 merger dengan RUMAH SAKIT PERTAMINA JAYA (RSPJ)

banyak hal lucu dan unik banget.
nih crita crita yang bisa ketangkep ma kuping gue. so sweet..

#1.
pertama denger kata merger langsung pada heboh semua,
soalnya tempat kerja tambah jauh bermil mil.. :)(tp ada juga yang bersyukur karena deket ma rumah sih). ada juga yang nangis meratapi nasib karena ga dapet kotak.. hhhee
klo gue mah tenang tenang aja. #sempetstreessihdikitdikit

\

masalah merger udah mendarah daging n kayaknya sekarang udah bisa diterima dengan melapang dada, hheee...

crita angkut mengangkut barang
paling suka gue,,
kamis 12 mei bag. FARMASI pindah ke RSPJ..
denger denger sih pindahnya ke gudang.. ? oh my god

bakal kaya gimana yah??

tunggu part 2 nya ya

.. to be continue...d...d...d...d